Jumat, 06 Mei 2016 19:30 WIB

Kasus Kematian Mirna, Pengacara : Jessica Tak Bersalah

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara tersangka kasus penabur sianida, Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam merasa yakin jika kliennya tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna Wayan Salihin.

Demikian disampaikan Hidayat terkait Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan kepolisian sudah menyerahkan barang bukti yang bisa dijadikan benang merah.

"Kalau saya optimistis sekali (Jessica bukan pembunuh Mirna). Kalaupun bukti-bukti benang merah sudah ada, kenapa tidak dari dulu saja ditunjukkan, tidak usah berkali-kali melakukan perbaikan," kata Hidayat, Jumat (6/5/2016).

Keyakinan Hidayat bukan tanpa alasan. Ia yakin penyidik kepolisian tidak mampu menunjukan bukti primer keterlibatan Jessica. Tayangan CCTV, kata Hidayat, menunjukkan tak ada gerakan mencurigakan apapun dari Jessica.

"Yang dicari sekarang kan bukti primer. Dari dulu bukti primer sudah harus jelas, sudah harus ada, tapi dibalikin lagi dari kejaksaan. Jika ada benang merah, kenapa tidak dari dulu saja waktu penahanan 20 hari ditambah 40 hari," tutur dia.

Hidayat menjelaskan, pihaknya menghormati penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk meneliti dan mengungkap kasus ini. Hanya mereka yang tau benang merah yang dimaksud.

"Kita tinggal tunggu saja hasil ekspos ini, P21 apa harus dikembalikan lagi ke penyidik. Saya punya keyakinan Jessica tidak berbuat," ujar dia.

Hidayat menambahkan, jika berkas kasus kematian Mirna ini P21 dan maju ke pengadilan, pihaknya akan segera menyiapkan langkah hukum. Mereka akan bersiap menghadapi sidang yang nantinya dijadwalkan kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai berkas Jessica lebih lengkap dibanding berkas sebelumnya. Meski demikian, Kejati DKI Jakarta belum bisa memastikan berkas berita acara penahanan (BAP) Jessica lengkap atau dikembalikan lagi ke tangan penyidik. Pasalnya, BAP Jessica masih diperiksa jaksa.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya menuturkan, memang ada kemajuan di berkas yang telah dikembalikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Waluyo pihaknya sudah bisa menarik kesimpulan kasus ini. Penyidik kepolisian juga sudah menambahkan kekurangan yang diminta.
0 Komentar