Rabu, 18 Mei 2016 15:32 WIB

Jelang Bebas, Perasaan Jessica Campur Aduk

Editor : Rajaman
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rasa senang dan tegang menghampiri tersangka Jessica Kumala Wongso.

Pasalnya, jelang 11 hari masa pembebasan Jessica yang jatuh pada tanggal 28 Mei 2016, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica tak kunjung rampung.

"Dia sedang menyambut masa pembebasannya itu dan juga tegang soalnya berkas kan masih bolak-balik kejaksaan. Jadi, ya masih tegang juga tapi kami yakin itu tidak terbukti. Intinya kita masih menunggu hasil dari Jaksa" ucap Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam saat dihubungi Tigapilarnews.com, Rabu (18/5/2016).

Diketahui, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada tanggal 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan. Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada tanggal 29 April 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap. Pada Tanggal 17 Mei 2016, Kejati DKI kembali mengembalikan BAP Jessica ke Polda Metro Jaya untuk menambahkan beberapa keterangan lagi. Tanggal 18 Mei 2016, dengn singkat, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kembali BAP Jessica untuk kelima kalinya.

Jika BAP Jessica masih belum lengkap sampai 120 hari masa penahanan Jessica, maka Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan masih terus berlanjut sampai Kejati menyatakan menutup kasus kopi sianida tersebut.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar