Kamis, 26 Mei 2016 21:00 WIB

Kuasa Hukum Jessica Siap Bertempur di Pengadilan

Editor : Rajaman
Laporan Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso siap bertempur dengan hakim di pengadilan usai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI.

"Kita siap tempur di persidangan. Ya kita biasa sidang, jaksa juga sudah biasa sidang," ucap salah satu Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam, Kamis (26/5/2016).

Meski demikian, kata Boestam, pihaknya tetap menyatakan bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus kopi sianida ini.

"Ya disitu dia meluk saya, Jessica tidak bersalah dia tidak membunuh temannya ya kan alat buktinya tidak melekat di dirinya. CCTV jelas ada ternyata P21, wiihhh seru jadinya," pungkas Boestam.

Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan BAP Jessica sudah lengkap (P21) setelah beberapa kali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah berkas perkara diterima kembali, kemudian berkas tersebut kita teliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Bahwa setelah diteliti dinyatakan berkas perkara Jessica, dinyatakan lengkap yaitu P21," ucap Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jalan H. R. Rasuna Said No. 2, Kamis (26/5/2016).

Pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada tanggal 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan. Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada tanggal 29 April 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap. Pada Tanggal 17 Mei 2016, Kejati DKI kembali mengembalikan BAP Jessica ke Polda Metro Jaya untuk menambahkan beberapa keterangan lagi. Tanggal 18 Mei 2016, dengn singkat, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kembali BAP Jessica untuk kelima kalinya. Hari ini Kamis (26/5/2016), BAP Jessica sudah lengkap (P21) dan dapat disidangkan.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar