Kamis, 26 Mei 2016 20:27 WIB

BAP P21, Jessica Nangis dan Peluk Kuasa Hukum

Editor : Rajaman
Laporan Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso yaitu Hidayat Boestam menjenguk Jessica di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Saat Boestam menjajaki kakinya di ruang tahanan, Jessica tak kuat menahan tangis sembari memeluk kuasa hukumnya itu. Jessica sedih lantaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Saya sempat bertemu Jessica dan dia peluk saya kebetulan ada ibunya disitu. Ya nangis, sedih dengan waktu yang sedikit lagi tanggal 28 Mei 2016 bebas demi hukum ternyata P21," ucap Boestam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).

Tambah Boestam, Jessica menyampaikan pesan kepada dirinya untuk tetap membela dia sampai hakim memutuskan Jessica resmi menjadi terpidana atau tidak.

"Dia meminta tolong begini minta diserahkn kepada kami untuk persidangan ini agar bisa dinyatakan bebas," pungkas Boestam.

Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan BAP Jessica sudah lengkap (P21) setelah beberapa kali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah berkas perkara diterima kembali, kemudian berkas tersebut kita teliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Bahwa setelah diteliti dinyatakan berkas perkara Jessica, dinyatakan lengkap yaitu P21," ucap Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jalan H. R. Rasuna Said No. 2, Kamis (26/5/2016).

Pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada tanggal 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan. Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada tanggal 29 April 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap. Pada Tanggal 17 Mei 2016, Kejati DKI kembali mengembalikan BAP Jessica ke Polda Metro Jaya untuk menambahkan beberapa keterangan lagi. Tanggal 18 Mei 2016, dengn singkat, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kembali BAP Jessica untuk kelima kalinya. Hari ini Kamis (26/5/2016), BAP Jessica sudah lengkap (P21) dan dapat disidangkan.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar