Jumat, 24 Juni 2016 15:00 WIB

Ngaku Pengusaha Luar Negeri 5 Penipu Dibekuk Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Unit V Resmob Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima orang pelaku pencurian dan penipuan dengan cara mengaku pengusaha Dari Brunei dan Pengusaha Pertamina.

Kelima pelaku yakni S, SW, SA, ER, dan SE, ditangkap di Bundaran HI, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (22/6/2016) lalu.

"Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari korban HZ," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno, Jumat (24/6/2016) siang.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu korban sedang bertemu dengan para pelaku. Mereka mengaku sebagai pengusaha dari daerah Brunei dan Pengusaha Pertamina.

Dengan aksi tipu daya dari para pelaku, korban kemudian di ajak ke salah satu Mall yang berada di daerah Jakarta Barat untuk menunjukkan saldo uang di rekening ATM milik korban.

"Korban tergiur dengan tawaran para pelaku. Korban langsung menunjukkan ATM dan saldo uang milik korban direkeningnya kepada para pelaku," tambah Suyatno.

Setelah mengetahui PIN ATM milik korban, parq pelaku pun menukar ATM korban dengan ATM palsu tanpa diketahui korban. Usai berbincang dengan para pelaku, korban dan para pelaku pun kembali ke rumahnya masing-masing.

"Setelah itu, para pelaku menguras isi ATM korban dengan cara tarik tunai, transfer dan menukarkan uang korban menjadi dolar ," lanjut Suyanto.

Lantaran korban curiga terhadap tingkah laku para pelaku yang tidak bisa dihubungi nomer handphonenya, korban langsung mengecek ATM-nya ke ATM terdekat.

Namun nahas, saat mengecek, korban baru sadar bahwa ATM-nya telah ditukar dengan ATM palsu. Masih penasaran, korban mendatangi teller untuk melihat kondisi saldo uangnya di ATM-nya. Uang korban pun sudah habis dirampas oleh para pelaku.

"Kerugian korban sekitar Rp 209 juta," tambah Suyanto.

Dari hasil penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV (ATM), rekening koran, 2 buah kartu ATM, dan 1 unit mobil Avanza.

Para pelaku pun dikenakan jeratan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Penipuan.
0 Komentar