Sabtu, 23 Juli 2016 20:00 WIB

Dua Calon dalam Pilpres Menjamin Pemilu Lebih Berkualitas

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit mengatakan persyaratan untuk ambang batas pencalonan dalam Pilpres sebaiknya dinaikkan sehingga hanya akan ada dua calon saja yang merupakan produk capres yang matang dari dua buah koalisi besar.

“Threshold capres adalah wajib nilainya untuk Pilpres Indonesia, karena pembentukan kepemimpinan politik dari persaingan tokoh berminat melalui pencarian bakal capres dalam multi partai, menghasilkan capres yang matang,” ujar Arbi dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/7/2016).

Puncak dari proses pra pilpres itu menurutnya adalah tampilnya 2 pasangan capres yang berbasis dua koalisi besar, sehingga pilpres menjadi wadah kompetisi secara simpel,tajam, dan demokratis.

“Pelaksanaan untuk mendapatkan dua calon tentunya harusnya dengan membuat aturan bahwa threshold pilpres 35 persen kursi DPR.”Hal ini bertujuan agar tidak ada koalisi ke 3 yang hanya kebagian 30 persen kursi Parpol di DPR sehingga Pilpres bisa efektif dan efisien serta demokratik,” tambahnya.

Hal ini menurutnya juga bisa diterapkan dalam wacana pilkada. “Jika aturan ini diterapkan dalam pilpres tinggal mengaplikasikannya dalam pilkada saja. Ini penting untuk merekayasa sistem multi partai supaya demokratisasi pemilihan pemimpin lebih berkualitas,” tandasnya.
0 Komentar