Rabu, 03 Agustus 2016 11:52 WIB

Kuasa Hukum Jessica: Pemeriksaan Saksi dari JPU Dinilai Tidak Berguna

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dalam sidang kesepuluh 'kopi sianida', Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai tak ada gunanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi ahli.

Sebab, kata Otto, mulai dari pembuktian barang bukti sudah menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

"Pemeriksaan saksi sudah hampir tak ada guna. Bukti yang sah harus diperoleh dengan cara sah. Bukti tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan," ucap Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016) pagi.

Otto menegaskan sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya juga tidak bisa membuktikan Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin.

"Tidak bersalah. Kalau tidak bisa dibuktikan kematian Mirna karena sianida, maka no case tidak ada kasus," papar Otto.

Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2016).

Sidang kesepuluh ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo menjelaskan dua saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan Jessica, yaitu ahli forensik dan toksologi.

“Sidang hari ini akan ‘wah’. Lihat saja nanti. Dua saksi ahli itu berkorelasi akan menjelaskan ada gerakan (tangan) memasukkan sianida,” jelas Waluyo di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016) pagi.

Nantinya, ahli toksologi akan menjelaskan berdasarkan hukum kimia bagaimana proses sianida itu bekerja pada air dingin.

“Ahli akan jelaskan itu. Salah satu yang dijelaskan adalah bahwa sianida tidak akan bekerja pada air panas. Lainnya, kita tunggu nanti oleh ahli,” ujar Waluyo.

Kesaksian dari ahli toksologi dalam sidang Jessica ini akan diperkuat dengan penjelasan dari ahli forensik perihal pemeriksaan jenazah Wayan.

 
0 Komentar