Kamis, 04 Agustus 2016 17:32 WIB

Pengikut Nabi Palsu Bayar Rp 2 Juta Buat Masuk Surga

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Abdul Muhjib ditangkap polisi lantaran mengaku nabi. Dia mengiming-imingi warga untuk masuk surga dengan membayar Rp 2 juta.

Muhjib telah menipu warga Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi menangkap Muhjib di Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama di Karawang. Padepokan itu milik Muhjib.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan, Ipda Rahmat Ginanjar menuturkan kejadian ini bermula pada Januari 2015.

Saat itu, Muhjib dan lima rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama.

Mereka menyebarkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga. Akan tetapi tidak gratis. Pengikut Muhjib yang ingin masuk surga harus membayar Rp 2 juta.

Muhjib yang mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak.

Adapun kalimat syahadat versi Muhjib adalah: 'Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah'.

Aksi Muhjib ini dianggap warga sangat mencurigakan. Lalu, warga Medal Sari melaporkan Muhjib ke MUI Karawang.

MUI Karawang meminta Muhjib dan lima rekannya untuk bertobat, dan tidak menyebarkan ajaran sesatnya lagi.

Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.

"Mereka juga pada Januari 2015 diminta MUI untuk mengubah kembali syahadatnya menjadi yang sesuai dengan ajaran agama Islam," ujar Ipda Rahmat, Kamis (4/8/2016).

Namun, pada 3 Agustus 2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajaran sesatnya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar.

"Karena di sana (Medal Sari) warga sudah tidak kondusif, makanya kami bawa Muhjid dan 5 rekannya ke Polres Karawang," jelas Ipda Rahmat

Rahmat menjelaskan belum diketahui sudah berapa warga yang terkena tipu muslihat Muhjib dengan menyerahkan "mahar masuk surga" Rp 2 juta.

Polisi masih menelusuri lebih dalam dugaan penipuan yang dilakukan Muhjib.

"Untuk sementara status dia baru terlapor, tapi kemungkinan dia akan disangkakan pasal penistaan agama. Sedangkan, untuk penipuannya kami masih kumpulkan bukti bukti," pungkas Ipda Rahmat. (ist)

 
0 Komentar