Kamis, 13 Oktober 2016 08:40 WIB

Menkeu Sri Jelaskan UU Tax Amnesty ke Pimpinan FATF

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Saat bertandang ke Washington DC, Amerika Serikat pada pekan lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bercerita tentang program tax amnesty di Indonesia.

Ani- saapannya- berbincang dengan pimpinan Financial Action Tax Force (FATF) alias Gugus Tugas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang.

Dalam pertemuan tersebut, Ani menjelaskan dan meyakinkan bahwa Undang-undang Amnesti Pajak di Indonesia tidak digunakan untuk perbuatan kejahatan keuangan.

Sambung perempuan asal Lampung ini, sedari awal Indonesia sudah berkomitmen untuk bekerja sama dengan FATF dalam rangka pembenahan pajak di dalam negeri. Terlebih dengan sudah berjalannya amnesti pajak, Ani merasa perlu menjelaskan secara mendalam bahwa UU ini berjalan pada koridornya.

"Saya bertemu khusus dnegan pimpinan FATF untuk menjelaskan posisi dari UU Pengampunan Pajak ini, khususnya nomor 11 bahwa kita tidak menggunakan UU ini untuk fasilitasi uang-uang yang berasal dari kejahatan pencucian uang, drug trafficking,human trafficking dan sebagainya," terang dia di kantornya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut dia, penjelasan ke FATF menjadi penting bagi Indonesia supaya negeri ini dapat dipercaya dan tidak dimasukkan ke daftar hitam. Ini juga dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai anggota FATF demi menjaga kepentingan bangsa.

Ani menambahkan, dalam pertemuan dengan negara peserta FATF, dirinya menjelaskan secara detail soal pelaksanaan Undang-undang Amnesti Pajak.

"Saya bertemu Menkeu Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jerman dan Inggris. Pertemuannya bersifat bilateral dan berguna bagi kita untuk menjelaskan upaya Pemerintah Indonesia melaksanakan UU Pengampunan Pajak ini. Termasuk menjelaskan upaya konsisten membangun basis pajak di Indonsia yang baik," kata dia.

Pertemuan ini dinilai penting bagi Ani agar Indonesia mendapat dukungan penuh dari negara-negara tersebut apabila Indonesia butuh keterbukaan informasi perpajakan dari mereka.

"Jadi ketika kita butuh exchange of information dalam rangka menjalankan UU pengampunan pajak, mereka bisa bantu dan dukung kita," pungkasnya.(exe/ist)
0 Komentar