Kamis, 10 November 2016 18:09 WIB

Kader Jadi Tersangka, HMI Ajukan Praperadilan

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - PB HMI berencana mengajukan praperadilan terhadap lima kadernya yang ditangkap Polda Metro Jaya.

"Pertama kami PB HMI mengambil beberapa keputusan, pertama kita akan mempra-pradilankan penangkapan lima  kader HMI yang dinyatakan sebagai tersangka,"kata Ketua PB HMI, Mulyadi P Tamsir saat memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016).

Terpisah, Koordinator Kuasa Hukum PB HMI, Muhammad Syukur Mandar mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun tim untuk persiapan pengajuan praperadilan

"Kemungkinan hari Senin baru kita ajukan karena kita sedang menyiapkan berebagai materi dan berbagai alat bukti yang tentu akan jadi materi di persidangan," tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, lima kader HMI ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2016) lantaran diduga terlibat dalam kericuhan aksi damai 4 November. Diantaranya Ami Jaya (Sekjen HMI), Ismail Ibrahim, Rizal Berhed, Romadhan Reubun, dan Muhammad Rizal Berkat.
0 Komentar