Jumat, 11 November 2016 10:33 WIB

KP Hiu Macan Tangkap 8 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapal Pengawas Hiu Macan-01 milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP), menangkap delapan kapal ikan asing berbendera Vietnam di Perairan Natuna, beberapa hari lalu.

Penangkapan tersebut bermula pada saat KP (Kapan Pengawas) Hiu Macan bernomor lambung 01 yang dinakhkodai Capt. Samson melihat aktivitas mencurigakan dari pantauan radar pada saat patroli penguatan di wilayah perairan Indonesia yang kaya sumber daya alam tersebut.

Setelah didekati, kapal pengawas yang tergabung dalam yang Penguatan Operasi Nusantara VIII Bakamla RI, melihat delapan kapal tengah menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Melihat kedatangan kapal pengawas, empat kapal melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh KP Hiu Macan-01, yang akhirnya berhasil menangkap 2 kapal lainnya.
Setelah mengamankan enam kapal selanjutnya dilakukan pengejaran kembali sampai akhirnya 8 kapal pencuri ikan tersebut, ditangkap.

Kedelapan kapal tersebut yaitu; KM. BD 95377 TS bobot 35 GT, Nakhkoda Ly Van Tam, jumlah ABK 6 orang, KM. BD 97583 TS bobot 35 GT, Nakhkoda: Tran Van Thu, jumlah ABK 5 orang, KM. BV 4985 TS bobot 90 GT, Nakhkoda: Tran Duang Vuong, jumlah 10 orang, KM. BV 4984 TS bobot 60 GT.

Nakhkoda; Dang Minh Kiet, jumlah ABK 2 orang, KM. BV 92421 TS bobot 60 GT, Nakhkoda; Nguyen Tam, jumlah ABK 2 orang KM. BV 5424 TS bobot 90 GT, Nakhkoda Huynh Ton, jumlah ABK 9 org, KM. BV 92455 TS bobot 40 GT, Nakhkoda Vo Van Trai, jumlah ABK 2 orang KM. BV 92458 TS bobot 90 GT dan Nakhkoda Bui Ngoc Phuong, jumlah ABK 9 orang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui 8 nakhkoda kapal dan 45 ABK seluruhnya merupakan warga Negara Vietnam. Enam kapal menggunakan alat tangkap pair trawl (pukat harimau), dua kapal lainnya menggunakan alat tangkap purse saine dan pada saat melakukan penangkapan ikan di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia tanpa disertai dokumen perizinan perikanan yang sah. Selanjutnya 45 Awak kapal dipindahkan ke KP Hiu Macan-01, dan 8 kapal pencuri ikan beserta seluruh ABK digiring menuju Stasiun Pengawasan PSDKP Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
0 Komentar