Selasa, 22 November 2016 06:25 WIB

Tim Kuasa Hukum Dikritik, Kasus Dahlan Iskan Dianggap Pidana Umum Biasa

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dua pakar ilmu pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Nur Basuki Minarno dan Universitas Islam Indonesia, Muzakkir, menjadi saksi ahli dalam dalam lanjutan sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/11/2016).

Di hadapan hakim tunggal Ferdinandus, dua saksi ahli tersebut mengungkapkan penetapan Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dinilai belum memenuhi unsur pidana.

Pasalnya, menurut saksi ahli, penyidik belum memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka. "Beberapa unsur belum dilalui oleh penyidik, namun sudah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus Dahlan Iskan ini juga seharusnya masuk ke ranah pidana umum biasa, bukan pidana korupsi, " tutur Muzakkir.

Dalam persidangan juga terungkap institusi yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan pihak Kejati menggunakan BPKP dalam mencari kerugian negara dalam kasus PWU ini,

"Harusnya BPK bukan BPKP, " ujarnya.

Sementara Kejati Jatim menilai tim kuasa hukum Dahlan Iskan kurang memahami dan tidak bisa membedakan alat bukti dan barang bukti yang merupakan salah satu materi diajukannya praperadilan atas penetapan tersangka Dahlan terkait kasus pelepasan aset PT PWU.

"Alat bukti dan barang bukti itu beda. Alat bukti berupa keterangan saksi masak disita, masa saksi ahli disita. Yang disita barang bukti," kata tim jaksa Kejati Jatim, Ahmad Fauzi.

Terkait surat perintah penyidikan (sprindik) yang juga disoal kubu Dahlan, Fauzi mengatakan surat itu dikeluarkan 30 Juni 2016 bukan 27 Oktober 2016. "Tanggal 30 Juni kita mencari dan mengumpulkan barang bukti, akhirnya 27 Oktober menetapkan tersangka, kan ada waktu empat bulan," ujarnya.

Sidang praperadilan dihadiri ratusan santri Pondok Pesantren Sabilil Muttaqin Magetan yang mendukung Dahlan Iskan dengan mengenakan ikat kepala bertuliskan #saveDahlanIskan.

Di luar masalah pra peradilan, pihak Kejati Jatim menyatakan sudah melimpahkan berkas Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT PWU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat 18 November 2016.(exe/ist)
0 Komentar