Jumat, 09 Desember 2016 23:09 WIB

Pemerkosa ABG di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Hendrik Simorangkir


JAKARTA, Tigapilarnews.com - MN (23) diciduk Satreskrim Polsek Pakuhaji di rumahnya, kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, setelah aksinya tega menyetubuhi anak di bawah umur.


Korban merupakan tetangga tersangka yang masih duduk di bangku SMP. Hal itu dilakukan MN karena istrinya menjadi TKW di Arab Saudi.


Perbuatan tersangka dilakukan di rumah korban (13), pada 24 November 2016, sekitar pukul 20.00 WIB. Perbuatan tersangka sudah dilakukanya sebanyak lima kali. Yakni, sejak bersekolah di kelas 5 SD hingga 1 SMP.


Kapolsek Pakuhaji, AKP Hidayat Iwan Irawan, mengatakan tersangka merupakan pengangguran dan memiliki satu anak.


"Kejadian berawal ketika itu saat tersangka habis dari toilet, lalu mengetuk pintu belakang rumah korban. Saat korban membuka pintu, dia kaget melihat tersangka yang langsung berusaha memeluknya. Korban sempat menahan pintu, namun karena tidak kuat, dia berhasil masuk," ujar Hidayat, Jumat (9/12/3016).


Iwan menambahkan, tersangka sempat mengangancam korban agar tidak teriak. Korban yang ketakutan pun hanya bisa diam dan menangis. Akhirnya, tersangka menyetubuhinya di sana.


"Setelah tersangka selesai melampiaskan nafsunya dan hendak pergi, datang orang tua korban dari pintu depan dan melihat tersangka," katanya.


Tersangka pun langsung kabur menuju sawah. Orang tua korban sempat mengejarnya dan meminta tolong warga, namun tidak berhasil menangkapnya. Peristiwa ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Pakuhaji.


"Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (8/12/2016), di tempat persembunyiannya, di gubuk, Desa Pakualam, Kecamatan Pakuhaji, sekitar pukul 02.30 WIB," jelas Hidayat.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU No 35/2014 perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(exe/ist)


0 Komentar