Rabu, 14 Desember 2016 13:19 WIB

Pakar HTN: Nota Pembelaan Ahok Saat Sidang Tidak Diterima Secara Hukum

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis mengingatkan Gubernur DKI Non Aktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk mencari alasan pembelaan yang sesuai hukum.

Menurut Margarito, nota keberatan Ahok dalam sidang pertama kemarin yang menitikberatkan persoalan dirinya yang tidak berniat untuk menistakan Al Quran dan para ulama secara hukum tidak bisa diterima.

“Apakah dia tahu kalau yang dia bicararakan itu Al Quran? Dalam urusan hukum sesuatu dianggap melanggar bukan didapat dari mengakui atau tidak mengakui bukti-bukti yang ada, tapi mengenali bukti-bukti itu dalam hal ini tindakannya. Niat dalam hukum didapati dengan mengenali rangkaian tindakannya. Jadi soal argumen niat itu menurut hukum tidak beralasan,” ujar Margarito SAAT DIHUBUNGI, rABU (14/12/2016).

Dia pun menyindir Ahok yang tidak konsisten dengan ucapannya soal niat dan tindakannya dalam menggusur warga terutama seperti warga Bukit Duri yang sudah digusur meski masih dalam proses hukum di pengadilan. Dia pun mempersilahkan masyarakat bertanya pada Ahok, bagaimana dia tahu warga masyarakat yang dia gusur itu berniat untuk melanggar aturan yang ada dengan misalnya menempati lahan negara atau bantaran kali sehingga dia tetap menggusur mereka.

“Kalau dia katakan yang tahu niatnya Cuma Tuhan dan diri sendiri, tahu gak dia niat orang-orang yang digusur itu semua maunya punya rumah mewah di kawasan elit dan tidak ada yang mau tinggal di tanah sengketa atau bantaran kali? Kenapa dia tetap gusur mereka?Kalau dia konsisten soal niat ini, dia tidak akan menggusur masyarakat karena yang tahu niatnya cuma warga yang dia gusur dan tuhan,” tegasnya.

Pernyataan Ahok bahwa niatnya mengatakan hal itu karena ada politisi yang menggunakan ayat itu karena tidak berani bertarung sehat, menurutnya juga tidak relevan. Ahok justru telah mengakui sendiri kesalahannya melanggar UU Pilkada.

“Dia jelas pergi dan berbicara di Kepulauan Seribu bukan dalam rangkaian pilkada karena rangkaian pilkada pada saat itu belum dimulai dan dia menggunakan baju dinas. Lantas kenapa dia berbicara persoalan pilkada bahwa ada politisi menggunakan Al Maidah 51 ini karena tidak berani bertarung? Jelas ini sebuah pengakuan dia melanggar UU,” tambahnya.

Untuk itu dia pun menyarankan hal yang sama kepada Ahok seperti saran Cawagubnya sendiri Djarot ketika hendak dihadang kampanye bahwa masyarakat hendaknya memaafkan tapi untuk pembelajaran maka proses hukum harus tetap dijalankan.

”Jadi saran saya, dengarkan saja saran Djarot agar Ahok mengikuti proses sesuai dengan hukum.Jangan mencari-cari alasan yang justru bisa menjadi bumeran buat dirinya,” tandasnya.

Sebelumnya dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang perdananya, Ahok menjelaskan bahwa apa yang diutarakannya di Kepulauan Seribu bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Al Maidah apalagi berniat menista agama islam dan berniat untuk menghina para ulama. Namun ucapan itu justru dimaksudkannya untuk oknum politisi yang memanfaatkan Al Maidah 51 secara tidak benar karena tidak mau bersaing sehat.

“Ada pandangan yang menyatakan bahwa hanya orang tersebut dan tuhanlah yang mengetahui niatnya pada saat orang itu mengatakan atau melakukan sesuatu. Dalam sidang ini saya ingin menjelaskan apa yang menjadi niat saya pada saat saya bicara.Dalam hal ini bisa jadi tutur bahasa saya bisa menjadikan persepsi atau tafsiran yang tidak sesuai yang saya niatkan dan saya maksudkan pada saat saya bicara di kepuluaan seribu,” ujar Ahok dalam sidang kemarin.
0 Komentar