Jumat, 30 Desember 2016 15:39 WIB

Pilot Diduga Mabuk, Kemenhub Tegur Citilink

Editor : RB Siregar
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo memberi surat peringatan pertama kepada Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan menyusul laporan operasional, termasuk soal pilot pesawat diduga dalam kondisi mabuk.

Surat peringatan itu merupakian tindak lanjut laporan kejadian operasional pesawat A3210 dengan nomor penerbangan QG800 di Bandara Internasional Juanda Surabaya, 28 Desember 2016.

Surat peringatan kepada Albert tersebut ditandatangani Suprasetyo. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah meminta klarifikasi kepada PT Citilink Indonesia. “Kami mendapati sejumlah penyimpangan,” kata Suprasetyo melalui surat yang dikeluarkan Kamis, 29 Desember 2016.

Temuan menyebutkan, pesawat A320 dengan nomor penerbangan QG800, tidak dilaksanakan pengecekan kesehatan sebelum terbang sesuai Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.535 (a) dan (b). Tidak dilaksanakan briefing kepada PIC sebelum terbang sesuai dengan CASR 121.601.

Selain itu, PIC tidak memenuhi reporting time PT Citilink Indonesia sesuai OM A 7.3.4.1. PIC melakukan passenger announce yang tidak sesuai standar PT Citilink Indonesia sesuai dengan OM A appendix A.5.8.2, termasuk tidak dilaksanakan boarding sesuai prosedur OM A appendix B, yaitu PIC boarding bersamaan dengan penumpang.

Selain itu, Suprasetyo meminta PT Citilink Indonesia membebastugaskan sementara penerbang Kapten Tekad Purna Agniamartanto. Permintaan tersebut digulirkan hingga selesainya proses investigasi, kemudian melaporkan hasil investigasi internal dan pemberhentian tugas sementara tersebut.
0 Komentar