Sabtu, 31 Desember 2016 07:08 WIB

Kepolisian Resor Kota Bandarlampung Sita Narkoba Senilai Rp3 Miliar

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menyita narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram senilai Rp3 miliar dari tangan tersangka Kurniawan alias Deni.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Madiyas III, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur sering menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno di Bandarlampung, Jumat (30/12/2016).

Setelah menerima informasi itu Selasa 27 Desember polisi lalu menggerebek rumah yang diyakini tempat transaksi narkoba. Saat itu, polisi tidak mendapatkan Kurniawan yang menjadi target operasi, melainkan seorang perempuan bernama Nadila (26).

Didampingi ketua RT setempat, polisi lalu menggeledah rumah ini dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua paket besar sabu, satu buah plastik berisi 10 paket sedang sabu, dan dua timbangan digital.

"Kami pun melakukan pemeriksaan terhadap Nadila, untuk mencari tahu keberadaan Deni, dan akhirnya diketahui keberadaannya," kata Sudjarno.

Polisi pun mencari Kurniawan yang telah diketahui berada di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, dan di sinilah polisi menangkap tersangka.

Kurniawan berusaha melarikan diri sehingga polisi menembak kakinya. "Tersangka Kurniawan mengakui bahwa narkoba yang berada di kontrakan tersebut miliknya, didapat dari rekannya sewaktu berada di Lapas Narkotika Way Huwi bernama Jn, warga Aceh," kata Sudjarno.

Kurniawan berkilah menerima sabu seberat tiga kilogram itu di Kota Metro, diantar oleh orang yang tidak dikenalnya tapi menyatakan barang itu adalah titipan seseorang bernama Jhon.

"Kurniawan dipandu oleh Jhon melalui telepon genggam untuk bertemu dengan seseorang yang membawa narkoba tersebut," terang Sudjarno.

Total barang bukti yang  disita polisi adalah tiga kilogram sabu, dua timbangan digital ukuran besar dan kecil. Setelah diperiksa polisi, Kurniawan diketahui sudah pernah dipenjara selama enam tahun.

Kini sang tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub-pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal pidana mati.

Kurniawan mengaku hanya dijadikan tempat transit untuk penyimpanan narkoba dengan upah jalan Rp10 juta. "Kenal Jhon di penjara saat sama-sama masuk Lapas, lalu ditawarkan uang tunai Rp10 juta sebagai upah jalan dan bila satu kilogram laku mendapatkan upah Rp20 juta."(exe/ist)
0 Komentar