Kamis, 05 Januari 2017 12:06 WIB

Pencuri Paksa Bidan Lakukan Oral

Editor : Danang Fajar
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang tukang ojek, Setiawan Marta (27) ditangkap Polsek Kemayoran lantaran kedapatan mencuri dalam  rumah kos milik Anggih Putri (27) di Griya Agung Permai Blok C RT 015/05 No.30-31, Cempaka Baru,Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tak hanya mencuri, korban yang merupakan seorang bidan dipaksa oral, namun ditolak sambil teriak.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menerangkan, saat itu pelaku melihat hanya sendal wanita yang berada di depan indekos, kemudian mengetuk pintu.

"Saat itu korban baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Korban langsung membuka pintu karena mengira yang mengetuk tukang cuci pakaian,"Ujarnya di Jakarta, Kamis (5/01/2016).

Dirinya melanjutkan, setelah pintu dibuka, pelaku langsung mengkalungkan celurit ke leher korban

"Sambil mengkalungkan celurit , pelaku mengambil cincin, handphone, kalung dan dompet dari kamar kos dan langsung memasukkan barang curian ke tas ransel."jelas Suyatno

Tak hanya itu, pelaku juga menarik rambut korban dan menyeretnya ke kamar mandi. Di sana, korban dipaksa oral kelamin pelaku, tapi berhasil di tolak dengan cara menutup mulut rapat-rapat sambil meronta minta tolong.

Karena korban melawan, pelaku memaksa korban duduk di pojok kamar mandi, kemudian mengunci pintu dari luar.

"Pelaku langsung kabur mengendarai  motor. Tapi, korban yang berteriak berhasil didengar warga maupun sekuriti," kata Suyatno.

Pelaku yang panik  ketakutan, ditangkap warga setelah menabrak pintu portal. Menurut keterangan, kaki kiri pelaku patah akibat kecelakaan itu.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
0 Komentar