Kamis, 12 Januari 2017 11:17 WIB

Pakar Hukum: Saksi Pelapor Kasus Penistaan Agama Ada Unsur Politis

Reporter : Evi Ariska Editor : Hermawan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani menilai keterangan sejumlah saksi pelapor yang dihadirkan JPU dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih jauh dari pembuktian dan kredibilitas. Hal itu patut dipertanyakan.

 “Dari keterangan saksi yang ada, unsur politis dalam kasus ini mencuat dan tercium kuat sekali. Apalagi tidak ada satu pun orang dari Kepulauan Seribu yang ikut sebagai pelapor,” ujar Andi di Jakarta, Kamis (12/1/3017).

Andi mengungkapkan, warga Kepualaun Seribu justru tidak ada yang mempermasalahkan pernyataan Ahok ketika bertatap muka di daerah tersebut.

 “Locus delicti kasus ini kan berawal di Kepulauan Seribu. Tetapi, warga di sana merasa tidak ada yang salah dengan ucapan Ahok. Ini pertanda saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak berbobot,” ungkap Andi.

Meski kualitas kesaksian dari pelapor meragukan, Andi menekankan kepada majelis hakim untuk tidak serta merta memerintahkan JPU menghentikan kasus ini.

"Hakim tidak dapat menghentikan kasus dalam pemeriksaan kecuali melalui putusan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Andi mengatakan saat ini merupakan kesempatan bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan.  

Apalagi, hakim akan tetap mendengarkan saksi-saksi yang diajukan jaksa meskipun bobot kesaksiannya sangat rendah. 

"Nanti akan diberikan kesempatan kepada Ahok sebagai terdakwa untuk membela diri dengan bukti-bukti yang disiapkan,” tandas Andi.