Kamis, 12 Januari 2017 11:40 WIB

Penempelan Stiker AHY-Sylviana, Panswaslu Jakbar: Bukan Pelanggaran Kampanye

Reporter : Rizky Adytia Editor : Hermawan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Panwaslu Jakarta Barat menegaskan tidak ada pelanggaran dalam penempelan stiker pasangan gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylviana Murni di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sebab, dalam kasus penempelan stiker di rumah warga yang dilakukan ketua RT 10/RW 04, Sukabumi Selatan, Kamis (5/1/2017), dinilai tidak menlanggar undang-undang kampanye.

Dari pengakuan Ketua RT 10/RW 04, Hafiz, melakukan penempelan stiker hanya sebatas untuk kepentingan kampanye AHY-Sylviana di Sukabumi Selatan.

Selain itu, dia juga mengaku mendapat stiker tersebut langsung dari tim kampanye AHY-Sylviana. 

"Betul, kalau stiker Agus, saya yang memasang di seluruh rute kunjungan. Karena saya enggak ada waktu, saya pasang waktu Subuh," kata Hafiz kepada wartawan di kantor Panwaslu Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2017).

Sementara itu, Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi menilai hal tersebut bukan pelanggaran kampanye. Hal tersebut disimpulkan setelah bertemu dengan Hafiz, Panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan. 

"Jadi penempelan tidak menjadi masalah. yang dilarang itu di tempat pendidikan, tempat ibadah, di pohon, taman, atau jalan protokol," kata Puadi di kantornya, Kamis (12/1/2017).

Puadi menjelaskan, hal tersebut tidak melanggar karena tidak ada masyarakat yang keberatan. Ketua RT pun, bukan termasuk aparatur sipil negara (ASN), kecuali ada masyarakat yang keberatan.

"Kalau ada keberatan, kesannya pemaksaan dan digiring ke arah nomor satu. Kalau kata Pak RT tidak ada yang keberatan," ujar Puadi. 

"Kami pun sudah melakukan cross check, ke Panwaslu Kelurahan maupun kecamatan, tidak ada keterlibatan dari lurah," sambungnya.

Namun, jika masyarakat merasa keberatan dengan penempelan stiker di rumahnya, maka bisa mengadu ke Panwaslu. Panwaslu akan memproses aduan tersebut.

"Kalau pun tidak ada pidana (pemilu), kan jadi pelanggaran administrasi. Nanti diteruskan ke KPU. Nanti sanksinya apa dari KPU. Ketika ada indikasi kasu bisa pidana, bisa administrasi, dan kode etik," tandas Puadi.