Kamis, 12 Januari 2017 13:48 WIB

Plt Gubernur: Status Ahok Tunggu Putusan Pengadilan

Reporter : Evi Ariska Editor : Rajaman
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengaku belum mengetahui soal kapan pastinya status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur resmi diberhentikan oleh Kemendagri terkait dengan status saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Menurut Sumarsono, Kemendagri akan menunggu keputusan resmi dari hakim akan nasib Ahok.

"Soal itu sedang dibahas di internal (Kemendagri) dan meminta kejelasan dari pengadilan maupun Kumham," kata Sumarosno di Balaikota, Kamis (12/1/2017).

Sumarsono menjelaskan, status Ahok saat ini masih sebagai Gubernur (non aktif) dan nanti biar Mendagri akan memutuskan sesuai proses hukum.

"Proses berikutnya kita ikuti apa yang diputuskan pak mendagri," tandasnya.


0 Komentar