Kamis, 12 Januari 2017 18:16 WIB

Parkir Sembarangan, 8 Mobil di Puri Kembangan Diderek

Editor : Hermawan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Sebanyak delapan mobil yang terparkir di Jalan Puri Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diderek petugas, Kamis (12/1/2017).

"Di sini jelas terdapat rambu larangan parkir. Jika didapati kendaraan yang terparkir di badan jalan langsung ditindak," ujar Agus, petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Kamis (12/1/2017).

Agus menjelaskan, bagi pengendara yang mobilnya diderek dapat mengambilnya di pul Rawa Buaya. Namun, mereka harus terlebih dahulu membayar sanksi denda.

"Total delapan kendaraan yang diderek. Pengendara bisa langsung mengurusnya di Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat," pungkas Agus. (ist)