Senin, 16 Januari 2017 19:32 WIB

Komisi III Desak Kapolda Jabar Diperiksa Propam

Editor : Rajaman
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendesak, Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan diperiksa oleh Propam Polri karena menjadi Ketua Dewan Garis Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Terlebih, sesuai pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak ada aturan polisi yang masih menjabat diperbolehkan menduduki jabatan di luar kepolisian.

"Seharusnya polisi itu melindungi, mengayomi, dan melayani. Karenanya harus diperiksa oleh Propam, dan karena diperiksa dia harus dinonaktifkan, apakah sebulah atau setengah bulan," kata Nasir di gedung DPR, Senin (16/1/2017).

Politikus PKS ini pun meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bisa mengambil langkah tegas untuk mencopot Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan bila terbukti bersalah. Jangan sampai, hukum sebagai panglima tertinggi tidak ditegakkan.

"Dan menurut saya kalo memang jelas dia sudah melanggar, maka jangan segan-segan untuk dicopot dari jabatan sebagai Kapolda Jabar," ujarnya.


0 Komentar