Selasa, 17 Januari 2017 11:32 WIB

Salah Ketik Tanggal Laporan, Hakim Tegur Saksi Kasus Ahok

Reporter : Bili Achmad Editor : Hermawan
Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, (17/1/2017).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis hakim sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegur anggota polisi yang menerima laporan saksi Willyudin Dhani di persidangan.

Pasalnya, anggota Polresta Bogor atas nama Iptu Ahmad Hamdani tampak tidak jeli menulis tanggal yang ternyata pada Laporan Polisi (LP), di laporan tersebut Iptu Ahmad mengetik laporan penodaan agama terjadi pada Jumat, 6 September 2016.

Padahal, harusnya tanggal 6 September 2016 itu jatuh pada hari Kamis bukan Jumat. Kemudian tanggal kejadian sebenarnya penodaan agama adalah tanggal 27 September 2016.

"Di kantor ruangan Anda apa ada kalender? Atau kalendernya berubah-ubah tiap bulan?," kata salah satu hakim dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Iptu Ahmad lagi-lagi melemparkan permasalahan salah tulis kepada pelapor. Ahmad bilang tak ada penolakan dari pelapor terkait isi LP tersebut. Hakim terlihat geram sambil menasihati Ahmad.

"Anda harus serius kalau menulis tempus (waktu). Enggak boleh begini ini kan mengingat nasib orang lain," kata Hakim.

Iptu Ahmad mengakui tak mencocokkan sebelumnya antara laporan pelapor dengan kejadian yang sebenarnya.

Iptu Ahmad mentah-mentah menyerahkan keabsahan tersebut di atas tandatangan pelapor sebagai salah satu bukti laporan sudah benar.

Hakim mengatakan polisi pun harus mengecek kembali laporan pelapor. Bahkan dalam hal itu, harusnya Iptu Ahmad, kata hakim, menanyakan soal jarak kejadian dan pelapor yang rentannya hampir sebulan.

Hakim kembali menceramahi Iptu Ahmad soal profesinya.

"Enggak ada alasan. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor," tegas hakim.

Dalam LP pelapor Willyudin tertulis Ahok menistakan agama pada Jumat, 6 Oktober 2016 di Polresta Bogor.

Hal ini dipermasalahkan tim kuasa hukum Ahok mengingat laporan tak sesuai dengan fakta yang terjadi.