Selasa, 17 Januari 2017 12:43 WIB

Demi Jadi TKW, Perempuan Ini Tipu Warga Tangerang

Reporter : Hendrik Simorangkir Editor : Hermawan
Reni (29), wanita asal Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan jual-beli kontrakan.

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Reni (29), wanita asal Cianjur, Jawa Barat, dibekuk unit Reskrim Polsek Cisauk, lantaran melakukan aksi penipuan jual-beli kontrakan di Kampung Kademangan RT 05/RW 03, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). 

Sejatinya kejadian bermula pada Jumat (23/12/2016). Pelaku mendatangi korban Wahyudin (33) dengan menawarkan rumah kontrakan tiga petak dengan luas tanah dan bangunan 177 meter persegisenilai Rp 60 juta. 

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan salinan akte jual beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan atas kontrakan tersebut. 

"Korban akhirnya menyetujui tawaran pelaku dengan menyerahkan uang Rp 60 juta. Namun, satu minggu setelah dilakukan transaksi tersebut, korban merasa dibohongi karena pemilik kontrakan tersebut bukan atas nama pelaku melainkan nama orang lain," ujar Kapolsek Cisauk, AKP Abdul Tohar, Selasa (17/1/2017).

AKP Abdul menuturkan, lantaran dibohongi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisauk.

Dari hasil laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan, Senin (16/1/2017). 

"Ternyata uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk membayar dirinya pergi bekerja ke Taiwan. Kami ringkus pelaku saat berada di penampungan di wilayah Bekasi," jelas AKP Abdul. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.