Selasa, 17 Januari 2017 16:44 WIB

Sembilan WN Tiongkok yang Jadi Kuli Batu Bata Segera Dideportasi

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Sembilan WN Tiongkok yang akan dideportasi oleh kantor IMigrasi kelas II Bekasi (Foto:Amet)

BEKASI,Tigapilarnews.com - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi secepatnya akan mendeportasi sembilan WNA asal Tiongkok  yang tertangkap tengah bekerja di PT Batawang, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pekan lalu.

"Saat ini kami fokus terhadap 9 orang WN Tiongkok ini. Upaya memberikan tindakan berupa pendeportasian dan karena terdiri dari beberapa sponsor kita coba untuk mencari sponsornya. Karena sponsor itu bertanggung jawab sampai pemulangan tiap orang asing yang ada di Indonesia," ujar Heri Lesmana Kabid Penindakan Imigrasi Bekasi, selasa (17/1/2017) siang.

Sementara itu, pihak Imigrasi belum memanggil perusaahan  yang memperkejakan 9 WNA sebagai kuli batu bata.

"Perusahaan belum dipanggil, nanti terakhir, tanpa memanggil kita berencana akan bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja bahwa telah menemukan adanya pelanggaran dengan sponsor dan harap dilakukan tindakan," kata Heri.

Heri menjelaskan jika pelanggaran utama yang dilakukan oleh 9 WNA dikarenakan pekerjaan mereka tidak sesuai dengan dokumen, di dalam dokumen 9 WNA Tiongokok bekerja dengan jabatan manager dan Direktur, namun faktanya mereka malah menjadi pekerja kasar.

"Pertama kita periksa orang asingnya dulu, siapa yang jadi sponsor mereka, kalau dari segi kegiatan, pelangarannya sudah jelas. Tinggal sekarang pemulangannya, secepatnya akan  kita deportasi," kata 

Perlu diketahui sepanjang 2016 Imigrasi Bekasai telah mendeportasi  63 WNA, terdiri dari WNA Tiongkok 34 orang, India 23, Korsel 6 orang, Vietnam dan Nepal 2 orang.


0 Komentar