Selasa, 17 Januari 2017 20:16 WIB

Sepanjang Tahun 2016 1.953 pekerja di Kabupaten Tangerang Diberhentikan

Reporter : Hendrik Simorangkir Editor : Danang Fajar
Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Karyana (Foto:Hendrik)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, mencatat sebanyak 281 kasus terkait perselisihan hubungan industrial terjadi di tahun 2016. 

Dalam kasus tersebut, sebanyak 245 kasus terjadi pada pemberhentian hubungan kerja (PHK), yang menyebabkan sebanyak 1.953 pekerja di Kabupaten Tangerang harus diberhentikan. 

"Iya tahun 2016 ada ribuan pekerja di PHK lantaran berbagai macam kasus, yang diantaranya indisipliner," ujar Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Karyana, Selasa (17/1/2017). 

Kasus PHK yang didominasi pada pabrik-pabrik yang bergerak dibidang padat karya, seperti pabrik garmen.