Rabu, 18 Januari 2017 14:42 WIB

Bareskrim Bakal Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Masjid Walkot Jakpus

Editor : Rajaman
Masjid Al-Fauz Walikota Jakpus (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri bakal meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al Fauz yang berada di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) pekan ini. Pihak Dittipikor masih menunggu hasil gelar lidik dari penyidik.

"Bisa, jika penyidik mengajukan hasil gelar lidik," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2017).

Erwanto mengatakan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 20 saksi. Dia menyebut belum ada penambahan saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Kalau ahli dari tim," ujar dia.

Terkait dalam waktu dekat penyidik bakal segera memanggil calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni, Erwanto mengaku belum mendapat laporan dari penyidik perihal pemanggilan tersebut.

"Belum dijadwalkan ya," pungkas Erwanto.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menerbitkan surat penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid Al Fauz dengan surat perintah penyelidikan bernomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.

Untuk mengungkap pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, salah satunya Sekda DKI Jakarta Saefullah. Pemeriksaan dikakukan guna menemukan titik terang dari rentetan pembangunan masjid yang memakan dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp 27 miliar itu.

Tak hanya Saefullah, penyidik juga berencana memanggil calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni. Pasalnya, saat proyek ini bergulir Sylviana masih menjabat sebagai Wali Kota Jakpus. Namun, penyidik belum mau membeberkan kapan pemeriksaan terhadap Sylviana dilakukan.


0 Komentar