Selasa, 24 Januari 2017 13:35 WIB

Saksi Mengaku Berdiskusi dengan Ulama untuk Laporkan Ahok ke Polisi

Editor : Hermawan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ist

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Muhammad Asroi Saputra, salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penodaan agama mengaku berdiskusi terlebih dahulu dengan para ulama di salah satu masjid di Padang Sidempuan, Sumatera Utara sebelum melapor Ahok ke kepolisian.

"Usai diskusi itu, kami menyatakan bahwa telah terjadi penodaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu," kata Asroi saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertaninan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Asroi mengaku bahwa pada awalnya melihat pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu melalui stasiun televisi.

"Kemudian, untuk menegaskan kembali saya juga melihat video Ahok itu di Youtube," ucap Asroi.

Dia pun tidak mempermasalahkan soal pelaporan yang dilakukannya di Padang Sidempuan, sedangkan kejadiannya terjadi wilayah Jakarta.

"Karena peristiwa itu telah menyulut emosi seluruh umat Islam di dunia kemudian saya lapor ke Polres Padang Sidempuan karena umat Islam sudah dirugikan dengan penistaan seperti ini," ujar Asroi.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

sumber: antara