Jumat, 27 Januari 2017 14:16 WIB

Pendeta Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim, Ini Alasannya...

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Hermawan
Habib Rizieq.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, menjelaskan mengapa dia berani melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas dugaan tindak pidana provokasi dengan menyatakan ujaran permusuhan dan kebencian melalui Youtube ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau orang Minahasa (Sulawesi Utara) tidak salah apa-apa, kemudian mau dibunuh, timbul keberanian saya. Jangan sampai kehadiran orang-orang ini menjadi pergolakan terus dan meluas, karena timbul antipati ketakutan sehingga melakukan aksi yang kebablasan," ucap Max, saat dihubungi, Jumat (27/1/2017).

Lanjut Max, usai menyaksikan video tersebut, dia merenung. Dia mengingat-ingat apakah pernah menyampaikan pernyataan yang menyinggung umat agama lain sehingga pendeta pantas dibunuh.

"Takutnya jangan-jangan memang saya salah, tetapi setelah saya mengetahui, saya tidak salah ya saya melaporkan," katanya.

Sebelum melaporkan Rizieq ke Bareskrim, Max terlebih dahulu diskusi dengan timnya mengenai konten video yang diduga berisi seruan ancaman pembunuhan terhadap para pendeta.

Diskusi dilakukan, antara lain untuk memastikan apakah video tersebut asli dan apakah bisa dijadikan barang bukti.

"Kami sebagai pendeta memang tidak mengerti media sosial, tetapi ancaman ini sangat menakutkan," kata dia.

Sebelumnya, Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung melaporkan Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, Kamis (26/1/2017).

Menurut laporan nomor P/93/I/2017/Bareskrim, dia melaporkan Rizieq atas dugaan tindak pidana provokasi dengan menyatakan ujaran permusuhan dan kebencian melalui Youtube.

Dalam video YouTube tersebut, Rizieq terlihat berceramah dan mengancam membunuh para pendeta. Dalam hal ini, Max berharap penyidik memproses laporannya.

Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang ITE.