Rabu, 01 Februari 2017 22:15 WIB

Penyidik Polda Metro Tingkatkan Status Hukum Kasus "baladacintarizieq"

Editor : Yusuf Ibrahim
Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan penyebaran situs pornografi "baladacintarizieq" melalui percakapan "Whatapps".

"Sudah ditingkatkan ke penyidikan pada tadi (Selasa) malam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Rabu (01/02/2017).

Kombes Argo mengatakan penyidik akan mencari pelaku yang menyebarkan percakapan mengatasnamakan Habib Rizieq dan seorang wanita Firza Husein itu.

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum penyebaran percakapan terlarang itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk menetapkan tersangka.

Sebelumnya, beredar "screen shot" percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial HR dan wanita F pada Minggu (29/1).(exe/ist)