Jumat, 03 Februari 2017 18:01 WIB

KSSK Fokus Penyelesaian Peraturan Turunan UU PPKSK

Editor : Rajaman
Sri Mulyani (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) fokus untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang ditargetkan selesai pada April 2017.

"Kami sepakat untuk memantau dan mempercepat proses ini untuk bisa diselesaikan sebelum rapat KSSK periode yang akan datang, yaitu tiga bulan dari sekarang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers KSSK, Jumat (3/2/2017).

Ikut hadir dalam jumpa pers KSSK ini Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

Sri Mulyani menjelaskan peraturan turunan yang disiapkan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) mengenai premi untuk program restrukturisasi perbankan dan PP mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan aset sisa dari program restrukturisasi perbankan.

"Ini statusnya masih RPP dan saat ini sedang kami susun melalui koordinasi dengan kementerian lembaga dan anggota KSSK yang lain," katanya.

Sedangkan, Ketua DK OJK Muliaman D Hadad mengatakan ada tiga peraturan pelaksanaan yang sedang disiapkan oleh OJK dan saat ini juga masih berada dalam tahapan penyusunan.

Pertama, peraturan terkait rencana aksi yang akan memberikan panduan kepada bank untuk melakukan pemulihan (recovery plan), dan kedua, peraturan terkait bank perantara atau bridge bank.

"Terkait dengan bank perantara atau bridge bank, draftnya sudah selesai, tapi perlu perapihan di sana sini, kami sudah melakukan kerjasama dengan LPS. Mudah-mudahan April bisa kita selesaikan," kata Muliaman.

Muliaman menambahkan peraturan ketiga yang disiapkan OJK adalah mengenai perubahan tindak pengawasan dan penetapan status bank.

"Ini aturan lama yang diperbaharui karena sejalan dengan kehadiran UU PPKSK. Aturan ini akan menjelaskan penyelesaian atau 'exit policy' bagi suatu bank setelah ada penerbitan UU baru," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DK-LPS Halim Alamsyah juga menyampaikan LPS telah menyiapkan tiga peraturan, yang dua diantaranya terkait dengan penanganan bank sistemik dan penanganan bank bukan sistemik.

"Kedua peraturan ini pada dasarnya untuk melakukan penanganan secara tepat waktu dan terukur, sehingga kita memiliki kesiapan yang cukup apabila terjadi adanya bank bermasalah yang sistemik maupun bukan sistemik," katanya.

Halim menambahkan peraturan ketiga yang disiapkan LPS adalah terkait pengelolaan, penatausahaan dan pencatatan aset dan kewajiban apabila nanti pemerintah mengaktifkan program restrukturisasi perbankan.

"Nanti disini diatur mengenai pedoman pembukuan, pelaporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, penagihan piutang dan penyelesaian kewajiban," jelasnya.


sumber: antara


0 Komentar