Minggu, 05 Februari 2017 11:40 WIB

Belum Miliki Surat Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Rizieq Kesulitan Ajukan Praperadilan

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Danang Fajar

JAKARTA,Tigapialrnews.com - Belum adanya surat penetapan tersangka dari pihak Polda Jawa Barat teruntuk Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus-kasus yang di katagorikan sebagai penghinaan lambang negara. 

Membuat, pengacara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, sempat mempertanyakan surat tersebut. Karena apabila tidak ada, proses pendaftaran gugatan praperadilan menjadi terganggu.

"Sampai dengan hari ini Polda Jawa Barat tidak mau memberikan surat penetapan tersangka Habib Rizieq, meskipun sudah di minta berkali-kali. Tanpa surat itu sulit buat kita daftarkan gugatan," ujar Kapitra, saat dihubungi, Minggu (5/2/2017).

Menurutnya, dokumen untuk melakukan gugatan praperadilan sudah selesai, hanya tinggal diajukan saja. Namun, adanya keterhambatan ini membuat pihaknya geram.

Dirinya berharap, agar Polda Jawa Barat dapat memberikan surat tersebut, agar proses praperadilan dapat berjalan secepatnya.

"Kita tetap desak Polda Jawa Barat untuk memberikan surat penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka," pungkasnya.


0 Komentar