Selasa, 07 Februari 2017 17:08 WIB

Kewenangannya Dipangkas, Komisi I Minta Panglima TNI Koordinasi dengan Kemenhan

Editor : Rajaman
Meutya Hafid (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Meutya Hafid meminta kepada Panglima TNI agar dapat berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan terkait keluarnya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2015.

"Kesimpulan rapat kita minta agar ‎Kemehan dan Panglima TNI untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan yang terkait dan merujuk pada UU tentunya. Itu aja mungkin dari kita. Nanti mereka setelah lakukan sinkronisasi dan koordinasi akan ada rapat khusus," kata Meutya di gedung DPR, Selasa (7/2/2017).

Meutya menyampaikan, permasalahan Permenhan nomor 28 tahun 2015 bukan hanya terkait larangan Panglima TNI menganggarkan satu dua barang, melainkan banyak hal.

"Seluruh penganggaran. Karena Permen itu mengikat semuanya, bukan hanya untuk barang ini atau barang itu," ucapnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan keluhannya soal adanya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Panglima TNI dipangkas. Saat ini Panglima TNI tidak bisa membuat dokumen rencana anggaran jangka pendek, menengah dna panjang, baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.


0 Komentar