Rabu, 08 Februari 2017 12:40 WIB

Dipanggil Polisi Sebagai Saksi Kasus TPPU, Bachtiar Nasir Tak Hadir

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Pengacara Bachtia Nasir, Kapitra Ampera di Bareskrim Mabes Polri (Foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir tidak hadir dalam pemanggilan oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2017), sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Hanya kuasa hukumnya Kapitra Ampera yang datangi memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri kisaran pukul 10.10 WIB. Dalam kesempatan tersebut Kapitra menjelaskan alasan Bachtiar tidak hadir. Menurutnya ada hal yang aneh ketika membaca surat panggilan yang ditujukan pada kliennya itu.

"Saya dan ustad Bachtiar Nasir ketika baca surat panggilan. surat panggilan diantar tanggal 6 jam 23.34 malam. Undang-Undang mengamanahkan Pasal 227 KUHAP, surat panggilan itu menerima harus 3 hari. Ini dua hari, maka kita konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini telah memenuhi kalau kita datang,"kata Kapitra di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Ia menyampaikan, ada kekhilafan dari penyidik dalam membuat surat panggilan tersebut terhadap kliennya. Dirinya tidak menyebut itu sebagai suatu kejanggalan.

"Bukan kejanggalan. Mungkin ada kekhilafan, ada kekeliruan, yang mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah yang terlupakan, khususnya Pasal 227 KUHAP," Tandasnya.


0 Komentar