Rabu, 08 Februari 2017 18:04 WIB

Tak Terima Vonis Mati, Terdakwa 'Gagang Cangkul' Ajukan Banding

Editor : Hendrik Simorangkir
Dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Eno Farihah, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin, menjalani sidang di PN Tangerang. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Eno Farihah, karyawati cantik yang kemaluannya ditusuk gagang cangkul, akan melakukan upaya hukum banding atas putusan hukuman mati yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Demikian disampaikan Sunardi Muslim, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin, usai menjalani sidang di PN Tangerang.

"Ya, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin mengaku keberatan atas putusan hakim dengan pidana mati. Hakim meminta waktu tujuh hari untuk banding, kami akan kaji kembali berkas-berkas untuk banding tersebut," ujar Sunardi.

Sementara itu, Imam Harfiadi dan Rahmat Arifin masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya.

"Demi Allah, kami tidak melakukan semua tuduhan yang diberikan kepada kami. Kami diperlakukan seperti anjing selama ini. Kami diancam dan dipaksa mengakui perbuatan kami," jelas Imam. 

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Eno Farihah. 

Majelis Hakim M. Irfan Siregar yang memimpin jalannya persidangan menilai, bila vonis bagi kedua terdakwa, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya, sudah sesuai dengan tuntutan semua, karena memang unsur kesengajaan dan pembunuhan berencana sudah terpenuhi seluruhnya," pungkas JPU Iqbal.