Kamis, 09 Februari 2017 18:11 WIB

Polres Jaksel Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Gorila

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Tembakau Gorila (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tiga pengedar narkotika jenis baru, tembakau gorila, yakni, DN, MR, dan FDL berhasil diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah kamar kos di jalan Akses UI, Gang Dharma, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Senin (6/2/2017).

Penangkapan para tersangka bermula saat aparat polisi mendapatkan laporan bahwa disekitar kawaan kos-kosan tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika. Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan kebenaran laporan tersebut.

"Kami selidiki laporan tersebut dan ternyata bener tempat kos tersebut kerap dijadikan peredaran narkoba," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Kamis (9/2/2017).

Kemudian polisi pun segera melakukan penggerebakan terhadap kamar kos tersebut dan berhasil mengamankan ketiga tersangka.

"Dari penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan 55 bungkus plastik klip silver berisi tembakau Gorilla beraroma pisang dengan berat brutto 145 gram dan 64 bungkus klip coklat seberat 324 gram," ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan tembakau tersebut melalui media sosial, online.

"Membeli secara online dari line. Mereka mengatakan sering memesan dan begitu mudah untuk mendapatkan barang tersebut. Dijual kepada mahasiswa-mahasiswa," tambahnya.

Selain itu, kata Vivick, para tersangka menjual tembakau gorila tersebut kepada mahasiswa dengan harga yang beragam.

"Menjualnya dengan dikemas pakai amplop. 1 sachet kecil itu Rp100 ribu, yang lebih besar lagi Rp300 ribu, dan yang besar Rp500 ribu," pungkasnya.

Para pengedar tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.


0 Komentar