Jumat, 10 Februari 2017 18:01 WIB

Ahok Belum Diberhentikan, Komisi II: Mendagri Tak Paham Arti Terdakwa

Editor : Rajaman
Lukman Edy (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak paham soal pengertian terdakwa. 

Hal itu diungkapkan Lukman lantaran hingga kini Kemendagri belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara Basuki Tjahja Poernama (Ahok) dari jabatannya sebagai gubernur DKI, meski sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

"Dia (Mendagri) bikin tafsir lain, dia bikin tafsir bahwa terdakwa yang dimaksud itu adalah ketika jaksa membacakan tuntutan di pengadilan. Tafsir dari Mendagri itu akan menimbulkan polemik, karena multitafsir dan masyarakat menjadi bertanya-tanya dan menafsirkan yang aneh-aneh dari Mendagri," kata Lukman di gedung DPR, Jumat (10/2/2017).

Masih kata Lukman, ketika Ahok kembali menjadi gubernur DKI setelah masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari 2017 besok, maka Presiden Jokowi harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Ahok dari jabatannya hingga ada keputusan hukum final.

"Untuk tidak menimbulkan pertanyaan dan polemik, sebaiknya begitu masa cuti ahok habis, dikebalikan sebagai gubernur defenitif, pada saat yang bersamaan, harus ada SK presiden menonaktifkan karena statusnya terdakwa walaupun ada tafsir yang berbeda," tandasnya.


0 Komentar