Senin, 13 Februari 2017 19:31 WIB

Edarkan Narkoba di BSD, Dua Pria Dibekuk Polisi

Editor : Hendrik Simorangkir
Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alfonso bersama Kapolsek Pagedangan, AKP Army. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polsek Pagedangan bekuk dua tersangka kasus narkoba di Jalan Raya Boulevard Utama BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (10/2/2017), pukul 15.00 WIB.

Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alfonso menjelaskan, penangkapan dua tersangka BI (33) dan MA (30), berkat informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik keduanya sedang menunggu seseorang. 

“Menindaklanjuti laporan warga yang curiga adanya transaksi jual beli narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya,” ujar Alfonso saat menggelar konferensi pers di Polsek Pagedangan, Senin (13/2/2017).

Dari tangan kedua tersangka, Alfonso menambahkan, berhasil menyita barang bukti  90 butir pil/tablet ekstasi warna coklat, satu paket sabu seberat 174 gram, dan 446 gram daun ganja kering. "Barang haram tersebut ternyata didapati kedua tersangka dari pelaku lain yang tinggal di wilayah Bekasi," katanya. 

Akibat kasus tersebut, dua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider, pasal 111 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun hingga seumur hidup. "Hingga kini satu tersangka lainnya yang berada di wilayah Bekasi, sedang dilakukan pengejaran oleh petugas," tutupnya.