Selasa, 14 Februari 2017 06:58 WIB

Patroli Cyber, Pengungkapan Kasus Narkoba di Depok Naik 10 Persen

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi Kasus Narkoba. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polres Depok mengungkap sebanyak 22 kasus narkoba sepanjang Januari hingga 13 Februari 2017.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya jumlah tersebut mengalami peningkatan hingga mencapai 10 persen.  "Kalau tahun lalu trennya anak-anak muda. Sekarang bergeser ke usia produktif di atas 20 tahun," ungkap Wakpolresta Depok, AKBP Candra Kumara, Senin (13/02/2017).

Candra memaparkan, dari 22 kasus terdapat 26 tersangka yang terdiri atas 23 laki-laki dan tiga wanita. Dia menjelaskan barang bukti yang berhasil disita antara lain tembakau gorilla sebanyak 7,08 gram, ganja 185,39 gram dan sabu 34, 28 gram. 

"Untuk yang  tembakau gorilla peredarannya dilakukan ke sekolah-sekolah. Ini yang mengkhawatirkan karena menyasarnya ke pelajar dan tersangkanya pun pelajar," ungkapnya.

Tembakau gorilla, lanjut Candra, cara peredarannya yakni, pengecer langsung berhubungan dengan yang membeli. Indikasinya dijual di media sosial. "Kami juga lakukan patroli cyber dan penyidik juga melihat mana yang menjual narkoba melalui media sosial," ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.(exe/ist)