Selasa, 14 Februari 2017 11:39 WIB

Pengamat: Pengaktifan Ahok Sebagai Gubernur Melanggar Hukum

Editor : Danang Fajar
Pelantikan Ahok kembali menjadi gubernur menuai masalah (Foto: evi)

PADANG, Tigapilarnews.com - Pengamat hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Miko Kamal menilai pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar hukum karena bertentangan dengan sejumlah aturan yang mengarah pada pelanggaran konstitusi.

"Menurut Pasal 83 ayat 1 UU No 23/2017, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang sedang menjadi terdakwa pidana kejahatan yang diancam hukuman paling singkat lima tahun harus diberhentikan sementara dari jabatannya," kata dia di Padang, Selasa (14/2/2017).

Ia menjelaskan frasa paling sedikit 5 tahun dan paling lama 5 tahun tidak layak dijadikan perdebatan hukum karena sesungguhnya substansinya ada pada frasa tindak pidana kejahatan yang termuat di dalam Pasal 83 ayat 1 UU No 23/2014.

Artinya, pembuat UU mengamanatkan kepada pemerintah bahwa setiap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana kejahatan harus diberhentikan sementara dari jabatannya, kata dia.

Kemudian, ia menilai frasa paling singkat 5 tahun yang tertera di dalam Pasal 83 ayat 1 UU No 23/2014 bukan halangan hukum untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya.

Apalagi menggunakan dalih yang dibuat-buat oleh pihak-pihak tertentu bahwa seolah-olah dakwaan kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan ringan ataupun sedang, karena terdapat frasa selama-lamanya atau paling lama 5 tahun dalam rumusan Pasal 156a KUHP, katanya.

Ia menerangkan terminologi kejahatan ringan, sedang dan berat tidak dikenal di dalam hukum pidana, KUHP hanya membagi delik dalam dua tandan besar, yaitu kejahatan dan pelanggaran.

Kejahatan dikenal sebagai delik berat, sedangkan pelanggaran sebagai delik ringan yang keduanya terlihat dari kuantitas hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya, ujarnya.

Ia menyampaikan frasa paling singkat 5 tahun dan frasa selama-lamanya atau paling lama 5 tahun hanya batas teknis ancaman hukuman yang keduanya sama-sama diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Keberadaan kedua frasa itu tetap memungkinkan majelis hakim menjatuhkan pelaku tindak pidana kejahatan selama 5 tahun, dan kedua-duanya juga ancaman hukuman yang normal bagi pelaku kejahatan dalam lingkup hukum pidana kita, ujarnya.

Oleh sebab itu dengan alasan-alasan hukum di atas, Mendagri jelas-jelas telah melakukan pelanggaran hukum serius dan mengarah kepada pelanggaran konstitusi negara yang seharusnya dijunjung tinggi, kata dia.

Ia berpendapat sikap politik beberapa orang anggota DPR dan fraksi-fraksi di DPR yang mempergunakan hak angket sebagai jalan awal untuk melakukan impeachment terhadap seorang presiden yang melanggar hukum, adalah keniscayaan dan harus didukung penuh oleh rakyat Indonesia.

Miko mengingatkan dalam kondisi sosial politik saat ini presiden sebaiknya bersikap arif dan ekstra hati-hati menerima masukan-masukan yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu.

"Karena bisa jadi masukan-masukan tersebut merupakan jebakan batman yang dapat mengganggu keberlangsungan negara secara umum dan juga merugikan Presiden secara pribadi," katanya.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk berkonsultasi terkait gugatan yang beberapa pihak terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok.

"Saya kira sebagai warga negara, kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat (Selasa, 14/2) pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta.

Tjahjo mengatakan pihaknya akan menginventarisasi persoalan penonaktifan Ahok, seperti penandatangan surat pemberhentian kepala daerah karena status terdakwa dan kasus yang menggunakan dakwaan alternatif.

Dia menjelaskan selama ini bagi pejabat maupun kepala daerah yang tersangkut hukum dengan dakwaan yang jelas seperti Operasi Tangkap tangan (OTT) langsung diberhentikan.

sumber: antara


0 Komentar