Selasa, 14 Februari 2017 19:16 WIB

Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi Curanmor (ist)

SOLO, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor dengan menangkap pelaku seorang residivis kasus narkoba di Kebonan Gandekan Kecamatan Jebres Solo.

Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan mengatakan, polisi berhasil membekuk tersangka Tara Dwi Riyanto alias Horek (25) warga Kebonan Gandekan Jebres Solo, sedangkan tersangka lainnya berinisial BB masih dalam pengejaran.

"Kami berhasil menangkap tersangka Tara Dwi Riyanto alias Horek ini, didekat rumahnya, bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 warna putih Nopol AD 2762 OA milik korban, dan sebuah Yamaha Mio nopol AD 5546 PA yang digunakan sarana kejahatan oleh pelaku," kata Edison Panjaitan, Selasa (14/2/2017)

Menurut Edison kedua pelaku Tara dan BB tersebut melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 milik korban bernama Sri Indarti, di Kampung Marengan RT 05 RW 09 Kelurahan Mojosongo Jebres solo, pada tanggal 9 Desember 2016.

Namun, polisi setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan kasus tersebut baru berhasil menangkap tersangka Tara alias Horek di dekat rumahnya, pada Senin (13/2) malam, sedangkan satu pelaku lainnya kabur.

"Kami setelah menangkap tersangka, kemudian menelusuri barang bukti, dan menemukan bersama kendaraan yang digunakan sarana kejaharan oleh pelaku. Tersangka Tara ini, melakukan aksinya bersama kakak kandungnya BB yang kini masih menjadi buron polisi," kata Edison.

Edison mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku pernah masuk tahanan selama 10 bulan karena kasus narkoba. Tersangka ini, keluar dari masa tahanan pada Juli 2016, tetapi dia kini melakukan aksi kejatahan lagi.

Bahkan, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian dua kali laptop di sebuah rumah kos kawasan Mojosongo, pada Juli 2016. Dia juga mengaku mencuri sepatu, gitar, handphone pada Oktober 2016, dan sebuah laptop lagi pada Januari 2017.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sejumlah barang bukti yang pernah dicuri oleh tersangka. Kami juga fokus mencari pelaku BB karena dia diduga menjadi otak pencurian," kata Edison.

Atas perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

sumber: antara


0 Komentar