Jumat, 17 Februari 2017 10:34 WIB

Polres Bogor Telusuri Jaringan Narkotika di Lapas

Editor : Hermawan
Ilustrasi.

BOGOR, Tigapilarnews.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu dan ganja berinisal BD dan MS. Narkoba dari dua tersangka itu dikendalikan dari narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kasat Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Andri Alam Wijaya mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kemang, Bogor.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku BD di depan SPBU di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor," kata Andri, Jumat (17/2/2017).

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti dua plastik sabu-sabu seberat 2,47 gram dan ganja 74 gram.

Menurut pelaku, narkoba tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial MS.

"Mendapat informasi tersebut, kami kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MS di lokasi lain," jelasnya.


Barang bukti dari MS, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram yang dibungkus lakban coklat dan plastik berwarna hitam.

 

"MS mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial KB di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong dan kami mengembangkan jaringannya," terangnya.

Kendati berada dalam masa tahanan dalam kasus narkoba, KB tetap bisa beroperasi dengan menjadi pemasok narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Polisi kini terus menyelisik jaringan tersebut.

Keduanya pelaku yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ist)