Senin, 20 Februari 2017 10:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Senin (20/2/2017) siang, akan datangi Ombudsman untuk meminta perlindungan hukum dan penyelidikan tindakan maladministrasi yang dilakukan aparat Kepolisian.
Anggota Tim Advokasi GNPF MUI, M. Kamil Pasha mengatakan, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini, tidak berdasarkan hukum dan keadilan.
"Aparat Kepolisian saat ini justru mengarah kepada perbuatan kesewenang-wenangan penguasa, yang didasari kepentingan politik dengan mengenyampingkan asas peradilan yang adil dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kamil kepada wartawan, Senin (20/2/2017).
Selain itu, kata Kamil, aparat kepolisian juga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia.
"Maka dengan ini, kami Tim Advokasi (GNPF MUI) menyampaikan ke Ombudsman, bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian di Indonesia terhadap pimpinan GNPF MUI, telah melanggar prinsip dan hak asasi atas peradilan yang adil. Di mana prinsip-prinsip HAM ini seharusnya menjadi pijakan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata dia.