Senin, 20 Februari 2017 17:29 WIB

Hamas Vonis Mati 3 Pria Palestina Kerja Sama dengan Israel

Editor : Rajaman
eksekusi mati (ist)

GAZA, Tigapilarnews.com - Pengadilan militer di wilayah Jalur Gaza yang dikuasai Hamas, menjatuhkan vonis mati pada tiga warga Palestina karena bekerja sama dengan Israel.

Kementerian Dalam Negeri Palestina seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (20/2/2017) menyatakan, vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pada Minggu, 19 Februari waktu setempat. Disebutkan ketiga pria Palestina itu bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengadilan militer Hamas tersebut juga menekankan, tiga vonis mati terhadap warga Palestina lainnya, saat ini telah mencapai putusan final. Artinya, ketiganya tak bisa lagi mengajukan banding dan akan segera dihukum gantung. Ketiga warga Palestina itu juga divonis mati atas dakwaan pengkhianatan dan memberikan informasi kepada pihak musuh, sebutan untuk Israel.

Dalam persidangan yang digelar Minggu (19/2/2017) tersebut, delapan terdakwa lainnya mendapat hukuman penjara mulai dari dua tahun hingga seumur hidup, juga atas dakwaan bekerja sama dengan Israel.

Sebelum vonis mati pada Minggu (19/2) itu, empat hukuman mati juga telah ditetapkan oleh pengadilan-pengadilan di Gaza kepada warga Palestina tahun ini. Demikian menurut Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR). Organisasi non-pemerintah tersebut mengecam apa yang disebutnya penerapan vonis mati secara berlebihan di Jalur Gaza dengan ketiadaan jaminan pengadilan yang adil.

Sesuai aturan hukum Palestina, hukuman mati bisa dijatuhkan pada mereka yang terbukti bekerja sama dengan Israel, juga mereka yang melakukan pembunuhan dan penyelundupan narkoba. 

Pada Mei 2016 lalu, otoritas di Gaza mengeksekusi tiga pria. Eksekusi yang menuai kecaman badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut, merupakan yang pertama kali dilakukan di wilayah tersebut sejak tahun 2014. 


0 Komentar