Senin, 20 Februari 2017 19:16 WIB

BNN Terima Aset Sitaan Senilai Rp 27 Miliar

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Danang Fajar
Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat menerima penyerahan aset dari Jaksa Agung HM Prasetyo (ryan)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aset sitaan senilai Rp 27 miliar dari 9 jenis barang rampasan yang merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dan TPPU diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Secara simbolis, acara serah terima aset dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Kepala BNN Komjen Budi Waseso. Proses penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada BNN dan penandatanganan nota kesepakatan antara BNN dengan Kejaksaan RI berlangsung di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Senin (20/2/2017).

Dalam proses serah terima juga dihadiri oleh Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi, Asisten Pemerintahan Jakarta Utara, Abdul Khalit, Kasatpol PP, Ronny Jarpiko, Camat Penjaringan, M.Andri dan Lurah Pluit, Yoel.

"Perampasan aset ini sudah berdasarkan terhadap ketentuan hukum yang ada. BNN bisa menggunakan aset tersebut untuk kegiatan operasional dalam membasmi narkoba di Indonesia," kata Prasetyo.

Di lokasi yang sama, Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, aset-aset ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Pony Tjandra yang merupakan bos besar terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman. 

"Pony adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah," kata Buwas.

"Ia telah mendapatkan vonis tindak pidana 20 tahun penjara dan TPPU 6 tahun penjara. Di kasus TPPU, harta Pony miliaran Rupiah juga disita," terang Buwas.

Aset-aset sitaan negara ini secara resmi diserahkan oleh Kejagung kepada BNN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016. Adapun sembilan aset yang diserahkan kepada BNN yaitu;
1. Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
2. Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di JI. Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
3. Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Bintara, Bekasi Barat, Bekasi.
4. Tiga bidang tanah seluas 90.512 m2 yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur Bogor, Jawa Barat.
5. Satu bidang tanah seluas 35.000 m2 yang berlokasi di Jl. Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.
6. Satu bidang tanah seluas 10.000 m2 yang berlokasi di Jl. Abdul Fatah, Kampung Poncol Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
7. Satu unit mobil Ford Ecosport wama biru metalik dengan No. Pol B 1279 URO.
8. Satu unit mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol B 393 PS.
9. Satu unit mobil Nissan X-Trail No. Pol B 199 STR.