Rabu, 22 Februari 2017 10:28 WIB

Pilgub DKI Putaran Kedua, Incumbent Cuti Selama Kampanye

Editor : Hermawan
Ahok dan Djarot. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur petahana (incumbent) wajib cuti selama masa kampanye di putaran kedua Pilgub DKI 2017.

Cuti tersebut, kata Ferry merupakan konsekuensi dari adanya aktivitas kampanye.

"Soal, cuti, ya kalau itu berkonsekuensi kampanye, petahana ya harus cuti selama masa kampanye," ujar Ferry di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Dalam masa kampanye tersebut, Ferry mengatakan akan tetap dilaksanakan rapat-rapat terbatas yang dilakukan pasangan calon dan timnya dengan masyarakat. Sementara rapat umum, kata dia tidak dilaksanakan lagi di putaran kedua.

"Debat ada, maksimal dua kali debat," tandasnya.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat dengan KPU DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut, kata Ferry juga dibicarakan terkait kampanye di putaran kedua pilgub DKI Jakarta.

"Ya, kampanye juga kita akan optimalkan termasuk berbagai aktivitas kampanye selain alat peraga umum. Alat peraga kampanye nggak diproduksi. Jadi, yang lainnya bisa dilakukan," ungkap dia.

Terkait waktu kampanye, Ferry menuturkan akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk pasangan calon. (ist)

 


0 Komentar