Rabu, 22 Februari 2017 18:31 WIB

Mendagri: Ada Gubernur Aktif Terdakwa Selain Ahok

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Tjahjo Kumolo (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Masih aktifnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI disaat menyandang status sebagai terdakwa kasus penistaan agama membuat DPR khususnya komisi II geram dan menyerang Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat kerja (raker).

Di hadapan komisi II DPR. Mendagri menjelaskan, jika dalam kasus seperti ini bukan hanya dialami oleh Ahok. Melainkan ada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjadi terdakwa tapi tidak diberhentikan  karena jaksa menuntut 8 bulan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Ada juga gubernur yang terdakwa dan juga masih jadi gubernur, temannya Pak Rambe (Rusli Habibie dari Golkar), itu bisa dia, malahan dia nyalon kembali," ujar Tjahjo saat raker dengan komisi II di gedung DPR, Rabu (22/2/2017).

Menurutnya, kenapa hingga saat ini Ahok tetap aktif menjadi Gubernur DKI, karena mantan Bupati Bangka Belitung tersebut belum memiliki keputusan dari pengadilan terkait dakwaannya masih alternatif.

"Kalau misal saya putuskan berhentikan sementara, kalau jaksa penuntut umum nanti 4 tahun, habis saya," katanya.

Namun, Tjahjo menilai ungkapan yang dilontarakan komisi II itu tidak disalahkan dan seharusnya di tampung untuk dievaluasi kembali.

"Saya juga mempertanggungjawabkan ke presiden, sudah benar ini. Tidak mungkin saya pembantu presiden menjerumuskan presiden. Saya membemperi Pak Jokowi, bukan Ahok. Kebetulan saja casenya, Ahok," jelasnya.

Sekedar informasi, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie divonis delapan bulan penjara karena kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorotalo Komjen Pol Budi Waseso. 

Dalam putusan pengadilan, Rusli dinyatakan terbukti secara hukum melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuduhan fitnah terhadap Budi Waseso. Sidang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Jonicol Richard Frans Sine. 

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo didakwa dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) jucto Pasal 316 tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
 
Keputusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Gubernur Rusli Habibie dengan delapan bulan hukuman percobaan.

Seperti diketahui, Rusli Habibie dijadikan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo yang kini menjabat sebagai Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.

Budi Waseso melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya tersebut ke Polda Gorontalo pada tahun 2013. Mantan Kabareskrim Polri itu melaporkan, Gubernur Rusli Habibie mengadukan kinerjanya kepada Menkopolhukam dan Kapolri. 

Dalam laporannya, Rusli menuding Budi Waseso berpihak kepada salah satu pasangan calon Pilkada Kota Gorontalo tahun 2013. 


0 Komentar