Kamis, 23 Februari 2017 18:46 WIB

Komisi II Dukung UU Pemda Direvisi

Editor : Rajaman
Ahmad Badowi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku Presiden Joko Widodo mengusulkan agar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, khususnya pasal 83 direvisi.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Baedowi mendukung dengan usulan Presiden agar tidak multitafsir.

"Iya, memang lebih baik begitu. Kembalikan ke frasa awal yang berlaku sebelumnya seperti syarat umum Pemilu ataupun Pilpres. Jadi pakai frase lima tahun saja, tak perlu embel-embal paling singkat," ujar Baedowi di gedung DPR, Kamis (23/2/2017).

Wasekjen DPP PPP itu menjelaskan, revisi tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif sebagai gubernur DKI meskipun sudah terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Ia mengatakan, revisi tersebut agar dikemudian hari untuk memberikan tafsir hukum yang tunggal atau pasti.

"Tidak juga (terkait Ahok), karena ini untuk memberikan tafsir hukum yang tunggal di kemudian hari. sehingga kalau ada kasus serupa tak lagi perdebatan," tandasnya.

Dalam sebuah talkshow di stasiun televisi swasta, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk mencari solusi soal polemik tafsir UU nomor 23/2014. Jokowi pun mengusulkan agar UU tersebut direvisi untuk memberikan kepastian.


0 Komentar