Jumat, 24 Februari 2017 11:29 WIB

Sumarsono: Pernyataan Tertulis Soal Status Aktif Ahok Sudah Ada

Editor : Hendrik Simorangkir
Sertijab Sumarsono dan Ahok. (Foto: dok/ Evi Ariska)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan, Kemendagri sudah menyerahkan surat terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang boleh aktif sebagai gubernur.

Pernyataan tertulis itu sudah ada sejak serah terima jabatan antara Basuki dan Sumarsono dilakukan di Balai Kota DKI. Adapun, Sumarsono dulu menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ketika Basuki cuti kampanye putaran pertama.

"Itu sudah ada surat pemberitahuan dari Kemendagri kepada pemerintahan gubernur untuk segera melakukan serah terima mengembalikan mandat per tanggal 12 Februari kemarin," ujar Sumarsono, Jumat (24/2/2017).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana sebelumnya mengatakan, anggota DPRD DKI dari empat fraksi akan melakukan boikot rapat bersama SKPD hingga ada keputusan resmi dari Kemendagri atas aktifnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI. Triwisaksana mengatakan keputusan resmi tersebut harus berupa pernyataan tertulis.

"Jadi dari Mendagri itu baru turun surat pemberhetian plt (pelaksana tugas) gubernur (Sumarsono), tapi belum ada surat putusan pengaktifan (Ahok) kembali. Jadi yang kami minta dari Mendagri adalah surat tertulis terkait dengan status Ahok sebagai gubernur," ujar Triwisaksana.

Sumarsono mengatakan, surat yang dia maksud memang terkait surat pemberhentian Plt tersebut. Namun, surat tersebut secara otomatis juga pernyataan pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur.

"Ya kan itu secara otomatis karena cutinya pak Ahok itu sampai tanggal 11 Februari, itu berarti tanggal 12 Februari boleh masuk dong," jelas Sumarsono.

"Istilahnya, diizinkan saudara Ahok untuk cuti dari tanggal sekian sampai tanggal 11, selama masa cuti akan diganti Plt gubernur. Ini artinya tanggal 12 boleh masuk toh," sambungnya.

Namun, Sumarsono mengatakan, Kemendagri bisa saja mengeluarkan surat khusus jika memang dibutuhkan. "Kalau butuh surat, kita bisa berikan penjelasan melalui surat," tandasnya. (ist) 


0 Komentar