Jumat, 24 Februari 2017 14:14 WIB

DPR Surati Presiden Sampaikan Tuntutan GNPF MUI

Editor : Rajaman
Gedung MPR/DPR (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tertanggal 22 Februari 2017 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini berisi tentang hasil pertemuan antara pimpinan DPR dengan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)  pada 21 Februari 2017.

Berikut petikan surat bernomor PW/03563/DPR RI/II/2017 yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (24/2/2017).‎

Dengan hormat kami beritahukan, bahwa pada hari Senin 20 Februari 2017, Pimpinan DPR RI telah menerima Tim Advokasi GNPF MUl. Dalam pengaduannya mereka menyampaikan: 

1. Terkait dengan status Sdr Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan terhadap agama sebagai terdakwa, meminta agar Presiden dapat melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemberhentlan sementara Gubernur dan/atau Wakll Gubernur dilakukan oleh Presiden. 

2. Meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat dihentikan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial).

3. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.

4. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ustad Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Bareskrim Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengingat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pengurus, pengawas dan pembina, tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam laporan Polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum terhadap kasus lni terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, dimana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dibuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017.

5. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan dan penyidikan oleh Polda Bali terhadap Sdr Munarman, S H., selaku Panglima Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 KUHP terkait protes pemberitaan Kompas Group yang dianggap menyudutkan Umat Islam.  Proses hukum terhadap Sdr. Munarman. S H., melanggar asas locus deltcti, sebab tidak ditangani oleh Kepolisian yang membawahi wilayah tersebut dalam hal ini: Kepolisian DKI Jakarta. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada Saudara Presiden Republik |ndonesia. 

Demikian aspnrasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. 

Surat ini juga diberikan tembusan kepada Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Plt Sekretaris Jenderal DPR, dan Ketua Delegasi. 


0 Komentar